Untuk mendirikan sebuah Koperasi ada beberapa tahapan yang harus kita penuhi. tahapan yang dimaksud adalah sebagaimana berikut
I. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG BERBADAN HUKUM
- RAPAT PEMBENTUKAN
- PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
- PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT PEMBENTUKAN
- a. Koperasi Primer dihadiri minimal 20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
- b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
- c. Yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain :
- 1) Nama dan kedudukan koperasi;
- 2) Keanggotaan;
- 3) Usaha yang akan dijalankan;
- 4) Permodalan;
- 5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
- 6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI.
PERSYARATAN :
- a. Permohonan Pengesahan Akte Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
- b. Petikan Berita Acara Rapat Pendirian/Pembentukan Koperasi;
- c. Neraca Awal;
- d. Tanda Bukti Setoran Anggota
- e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
- f. Daftar Nama Pendiri;
- g. Fotokopi KTP Pendiri;
- h. Akte Pendirian dari Notaris;
- i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
- j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
- k. Surat Keterangan status Kantor;
- l. Daftar Inventaris kantor
3. PENINJAUAN LAPANGAN.
DICEK KE LAPANGAN (SEKRETARIAT KOPERASI) OLEH TIM BADAN HUKUM KOPERASI
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
- a. Apabila sudah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
- b. Apabila ada kekurangan, untuk dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3 bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
B I A Y A
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
tidak dipungut biaya
*Sumber Diskopumkm semarang
إرسال تعليق