Modal koperasi berasal
dari modal sendiri maupun pinjaman anggota atau Lembaga lain. Berikut adalah beberapa hal-hal yang mendasar mengapa koperasi
membutuhkan modal, antara lain:
1. Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut
biaya pra-organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran
dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat
bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini
dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal
jangka panjang.
3. Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk
membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.
Modal sendiri terdiri
dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek
(Kegiatan Operasional). Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan
modal bersama. Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
”Modal koperasi terdiri
dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan
hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.”
Simpanan anggota di dalam
koperasi terdiri atas :
1. simpanan pokok;
2.
simpanan wajib;
3.
simpanan sukarela.
4.
Simpanan sukarela dapat
diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No.
25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi berasal dari modal sendiri (equity
capital) dan modal pinjaman (debt capital).”
Modal sendiri (equity
capital) bersumber dari :
1. simpanan pokok, Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
2. simpanan wajib, Simpanan
wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan
jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh
anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan sukarela
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus dan dapat diterima oleh koperasi dari bukan
anggota. Sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
4. Dana cadangan , adalah
dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepadaanggotanya.tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
Modal pinjaman (debt
capital) bersumber dari :
1. anggota;
2.
koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
3.
bank dan lembaga keuangan
lainnya;
4.
penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya;
5.
Sumber lain yang sah.
Berikut
adalah Penjesan mengenai Debt capital (Modal Pinjaman )
1. Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh
dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau
dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung
dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai
uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali
dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk
saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama
yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit;
tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3. Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
Pinjaman komersial dari
lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
4. Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal
koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat
investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi.
Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur
dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
5. Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari
dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
6. Hibah
Adalah sutu pemberian atau hadiah
dari seseorang semasa hidupnya. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika
pemberian tersebut diucapkan / ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan
atau kehendak terakhir sebelum meninggal dunia dan baru berlaku setelah dia
meninggal dunia
demikian artikel permodalan koperasi, semoga bermanfaat untuk sahabat insan perkoperasian.
Belum Pernah Menang Di Agen Poker Manapun?? Jangan Kecewa..Yuk cobain Donaco Poker...
BalasHapusPermainan Boleh Sama..Hokinya Beda Boss...
Yakin Cuma Baca Doank??
Hubungi Kami Secepatnya Di :
WHATSAPP : +6281333555662
Posting Komentar